Fani4's Blog

Salah Satu Contoh Kasus Hukum Perusahaan :

PT. Toba Pulp Lestari yang dahulu disebut dengan nama PT. Inti Indo Rayon Utama di Porsea Kabupaten Tobasa. Perseroan ini didirikan di Jakarta berdasarkan akte Notaris Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta No. 329 tanggal 26 April 1983 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. C2.5130-HT01-01 TH 83 tanggal 26 Juli 1983 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA di Medan No. 109/PI/1984 tanggal 7 Mei 1984. Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara RI No. 1176 tanggal 14 Desember 1984 dan Tambahan No. 97. Anggaran Dasar PT. IIU ini telah beberapa kali mengalami perombakan, yang terakhir adalah dengan akte Notaris Rahmat Santoso, SH Notaris di Jakarta No. 258 tanggal 26 Maret 1990 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat keputusan No. C2-2643.HT 01.04-HT.90 tanggal 12 Mei 1990 yang isinyaantara lain mencakup peningkatan modal dasar perseroan dari Rp. 100 milyar menjadi Rp. 500 miliyar. 6)
Perombakan akte Notaris ini dilakukan dalam rangka Go-Public perusahaan yang pada awalnya berstatus PMDN menjadi badan hukum yang berstatus PMA berdasarkan SK Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 07/V/1990.
PT. Inti Indo Rayon yang melakukan go-public untuk mendapatkan dana baru dari masyarakat dan pengusaha memiliki (tujuh) pemegang saham terbesar yaitu PT. Adimitra Raya Pratama dengan besar saham 102.000.000 saham, Sukanto Tanoto, sebesar 98.262.250 saham, PT. Indorayonesia Lestari sebesar 75.000.000 saham, Publik dan Koperasi 43.480.000 saham, Scan Fibre Co. SA 37.500.000 saham, Cellulosa Int. SA sebesar 25.230.000 saham dan Polar Yanto Tanoto sebesar 23.523.750 saham, sehingga jumlah saham keseluruhan adalah 405.000.000 saham.
Dari uraian di atas maka PT. Inti Indo Rayon merupakan suatu badan hukum yang berstatus PMA dan ternyata dengan beroperasinya PT. IIU selama ± 10 tahun terdapat anggapan pada sekelompok masyarakat Tobasa bahwa apa yang diharapkan sangat jauh dari kenyataan.
Kekecewaan ini berujung dengan dilancarkannya berbagai macam protes untuk menghentikan operasional pabrik dengan isu pencemaran lingkungan, penggundulan hutan, penurunan permukaan air Danau Toba, kegagalan panen, kematian hewan peliharaan dan bau busuk yang berakhir dengan penutupan operasional pabrik oleh Presiden Habibie dan dilakukan secara lisan.
Hal ini berlanjut terus hingga pemerintahan Megawati yang terkenal dengan wier-win solution dengan menutup pabrik rayon sedangkan pabrik pulp masih dapat beroperasi kembali.
Dengan Keputusan Presiden Megawati tersebut ternyata pabrik Pulp belum dapat beroperasi karena masyarakat terus melakukan unjuk rasa menentang dioperasikannya pabrik tersebut hingga saat ini.
Berkenaan dengan hal ini, para pemegang saham melakukan gugatan kepada PT. Toba Pulp Lestari melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution, SH bahwa PT.TPL telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menuntut pembayaran ganti kerugian materil sebesar Rp. 23.513.264.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2 milyar.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan Reg. No. 243/Pdt.G/02/PN Medan. 10)
Berkaitan dengan kasus PT. TPL ini, maka doktrin atau asas yang berhubungan dengan status personil badan hukum yang dikaji dalam HPI ini menurut UU PMA yaitu UU No. 1 Tahun 1964 LN No. 1/1964 dalam Pasal 1 menyebutkan :
Perusahaan-perusahaan yang seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu”independen bussiness internasional” harus merupakan suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan mempunyai domisili tempat kedudukan di Indonesia.

Disini terlihat bahwa persyaratan berdasarkan teori inkorporasi digabung dengan taori “central office” secara kumulatif. 11)
Terhadap kasus ini, yang perlu mendapat perhatian lebih jauh adalah pemegang saham dari badan hukum ini, karena pada prinsipnya dalam Hukum Internasional Publik diakui adanya prinsip tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya yang dirugikan. (Responsibility of state).
Dengan demikian, jika memang terbukti bahwa seorang warga negara dari suatu negara telah dirugikan, misalnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu maka warga negara itu berhak memperoleh perlindungan dari negara dimana ia menjadi warga negaranya.
Apabila hal ini dihubungkan dengan kedudukan pemegang saham oleh suatu perusahaan, maka dapat dinyatakan disini bahwa negara seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada warga negaranya bila mana mereka dirugikan di luar negeri meskipun mereka berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas.
Dengan demikian penerapan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya menyebabkan para pemegang saham akan memperoleh keadilan yang lebih layak. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pengakuan badan hukum asing dalam konvensi Den Haag Tahun 1956.

Maka Kesimpulan atas kasus PT. Toba Pulp Lestari bahwa perlu diadakan upaya perlindungan hukum terhadap para pemegang saham khususnya investor asing yang menanamkan modalnya di PT. Toba Pulp Lestari tersebut, meskipun mereka berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas. Negara penerima modal (host country) harus memberikan perlindungan hukum kepada para investor dan warga negara asing yang berada di wilayahnya agar investor tidak melakukan upaya hukum sehingga menimbulkan sengketa dengan pihak asing di kemudian hari.

sumber : http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-rabiatul3.pdf

Arti Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Syarat Umum Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan,antara lain:

  • perjanijian antara dua orang atau lebih;
  • dibuat dengan akta autentik
  • modal dasar perseroan
  • pengambilan saham saat perseroan didirikan

Perbedaan PT, CV dan KOPERASI

Perseroan Terbatas

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).

CV (Perusahaan Komanditer)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 kelompok atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

  • Sekutu aktif adalah kelompok yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah kelompok yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.

Sampai saat ini pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang PD. Pada dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah dalam suatu UUadalah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belumdiamandemen) dengan memberikanotonomiyang luas kepada daerah swatantra yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganyasendiri.
Sebagian atau seluruh permodalan Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan seperti halnya PT, modal PD terdiri dari saham-saham.Dalam UU Perusahaan Daerah, diatur bahwa saham-saham tersebut digolongkan dalam 2 jenis, yaitu saham prioriteit yang hanya dapat dimiliki oleh daerah, dan saham biasa yang dapat dimiliki oleh daerah, warga negara,dan/atau badan hukum Indonesia.

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia :

  1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan).
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis

Menurut saya,hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan untuk mencegah kekacauan yang terjadi.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Dibawah ini adalah beberapa pengertian hukum menurut pendapat para ahli :

Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

 

PELANGGARAN KODE ETIK

Dalam kehidupan sehari-hari,tidak dipungkiri banyak terjadi pelanggaran etika. Contohnya saja dalam lingkungan kerja di tempat saya bekerja,banyak karyawan yang datang ke kantor tidak tepat waktu. Ketidak tepat waktu,bisa mengganggu aktivitas kita kerja sehari-hari. Tidak dipungkiri keterlambatan mereka disebabkan karena dijalan macet, kesiangan,dan sebagainya. Saya juga termasuk yang pernah melanggar etika tersebut. Waktu itu saya terlambat 5 menit,karena kepadatan kendaraan dijalan menyebabkan macet dijalan. Padahal saya berangkat dari rumah lebih awal,tapi namanya tinggal di kota jakarta mau itu pagi,siang,malam tetap saja macet. Karena banyaknya volume kendaraan.

Selain itu displin tidak absen,misalnya absen masuk tapi tidak absen pulang dan sebaliknya. Diperusahaan saya membuat peraturan tentang displin karyawan, diantaranya semua karyawan wajib absen masuk dan pulang; jika terlambat masuk kantor harus tetap absen dan membuat memorandum. Namun suatu pelanggaran etika dapat dikenai sanksi dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti dikeluarkan dari perusahaan. Pelanggaran displin ini,bisa mempengaruhi penilaian kerja tiap karyawan. Oleh karena itu,kita harus bisa mendisplinkan diri agar tidak terjadi pelanggaran tersebut dan tidak menggangu aktivitas kerja kita.

Kode etik profesi di bank DKI,yaitu dikenal dengan KTPPDKI (komitmen,team work, profesional, pelayanan, displin, kerja keras,dan integritas).

ü  Komitmen

Menjunjung tinggi nilai-nilai yang disepakati dan bertanggung jawab dengan sepenuh hati.

Panduan perilaku :

1.)    Memegang teguh dan berupaya keras untuk mencapai target

2.)    Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab

3.)    Dapay dipercaya dalam mengemban setiap pekerjaan dengan benar

4.)    Menjalankan tugas mengikuti aturan yang berlaku

5.)    Menindaklanjuti setiap masalah yang menjadi tanggung jawabdan memastikan penyelesaiannya hingga tuntas

ü  Team work

Kerjasama yang didasari semangat saling menghargai dan menghormati untuk mencapai hasil yang terbaik.

Panduan perilaku :

1.)    Bersedia mendengar dan menghargai pendapat orang lain

2.)    Tidak memaksakan kehendak atau pendapat pribadi

3.)    Aktif memberi saran,pendapat untuk keberhasilan tim

4.)    Berpikir positif

5.)    Bersedia bekerja dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab dan dedikasi

ü  Profesional

Menjalankan tugas sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan pengetahuan di bidangnya untuk mencapai kinerja terbaik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik bankir.

Panduan perilaku :

1.)    Bekerja efektif dan efisien

2.)    Inovatif dankreatif

3.)    Bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle)

ü  Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah dengan sikap ramah, sopan, tulus dan rendah hati sehingga dapat memberikan kepuasan.

Panduan perilaku :

1.)    Senyum salam sapa

2.)    Mendengarkan dengan sepenuh hati untuk memahami kebutuhan nasabah.

3.)    Memberikan layanan dengan sigap ,cepat dan akurat.

4.)    Siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan layanan.

5.)    Menciptakan suasana keakraban ,nyaman dalam melayani nasabah.

ü  Disiplin

Melaksanakan tugas secara tepat waktu ,tepat guna dan tepat manfaat.

Panduan perilaku :

1.)    Tepat waktu

2.)    Bertindak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

3.)    Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan.

4.)    Menggunakan sarana dan prasarana kantor sebagaimana mestinya.

ü  Kerja keras

Panduan perilaku :

1.)    Pantang menyerah untuk mencari solusi yang lebih baik.

2.)    Menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang terbaik.

3.)    Selalu bersemangat untuk memberikan hasil yang lebih baik .

4.)    Tidak cepat puas untuk hasil yang di capai.

5.)    Rela mengorbankan kepentingan pribadi demi tercapinya kepentingn perusahaan.

ü  Integritas

Membangun kepercayaan dengan menjaga kejujuran,tanggung jawab serta satu katadengan perbuatan.

Panduan perilaku :

1.)    Berani menyatakan fakta apa adanya secara transparan dan jujur dengan tetap menjaga rahasia bank dan perusahaan.

2.)    Menjunjung tinggi kebenaran sesuai dengan kode etik bankir.

3.)    Melaksanakan tugas dengan ikhlas.

4.)    Bersikap terbuka dalam mengungkap gagasan dan pendapat.

5.)     Mencitai pekerjaan dan menjaga citra bank.

Traveling atau jalan-jalan ke suatu daerah adalah kesenangan saya.Dimana saya merasa bebas dari kesibukan yang ada.Disana saya dapat mempelajari budaya suatu daerah,perilaku-perilaku masyarakat disana.

Daerah Bali,daerah yang mungkin tidak asing lagi kita dengar,kota pariwisata di indonesia. Disana kita merasa memasuki suatu daerah yang indah,agamis,dan ramah penduduknya. Berbagai tempat disana,seperti pantai sanur,Danau bedugul,kuta bali,dan lain-lain sangat indah.  penduduk yang ramah membuat saya merasa beda dengan kota lain,walaupun sebagian besar mereka beragama hindu.Pengalaman yang menarik buat saya,waktu itu saya di sebuah toko souvenir di suatu daerah bali,saya seorang muslim ingin menunaikan kewajiban,yaitu sholat,karena di sana kebanyakan orang hindu,saya pun bingung tak ada tempat,tapi pemilik tempat souvenir tersebut menawarkan ruangannya yang dibelakang untuk salat,alhamdulilah mereka sangat menghormati perbedaan agama yang ada.

Etika Profesi Akuntansi adalah seperangkat prinsip moral atau nilai atau aturan perilaku yang ditetapkan oleh organisasi profesi untuk melindungi kepentingan anggota dan masyarakat pemakai jasanya.

Kode Etik di Indonesia diterapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan indonesia).

Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian:

1. Prinsip etika

Prinsip etika merupakan kerangka dasar aturan etika yang berlaku untuk anggota kompartemen tertentu dan khusus untuk memenuhi kepentingan anggota kompartemen tersebut.

Prisinsip Etika Profesi IAI adalah sebagai berikut :

  • Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

  • Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan pada publik ,dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

  • Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesinya dengan integritas setinggi mungkin.

  • Objektifitas

Setiap anggota harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesinya.

  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesinya dengan kehati-hatian.kompetensi dan ketekunan,serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan praktik legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

  • Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan ,kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkan.

  • Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  • Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2. Aturan Etika

Aturan etika IAI terdiri dari lima hal,yaitu:

Ø  Independensi, Integritas, dan Objektifitas

Ø  Standar Umum Akuntansi

Ø  Tanggung jawab kepada klien

Ø  Tanggung jawab kepada rekan

Ø  Tanggung jawab dan praktik lain

3. Interpretasi Aturan Etika

Sumber:Dr.Djuni Farhan,SE., M.Si ,”Etika dan Akuntabilitas Profesi Akuntan Publik”, Intimedia

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


  • Tidak ada
  • willya: terima kasih buat artikel nya yah mas
  • Mr WordPress: Hi, this is a comment.To delete a comment, just log in, and view the posts' comments, there you will have the option to edit or delete them.

Kategori