Fani4's Blog

Artikel Tentang Kasus Hukum Perusahaan

Posted on: April 9, 2011

Salah Satu Contoh Kasus Hukum Perusahaan :

PT. Toba Pulp Lestari yang dahulu disebut dengan nama PT. Inti Indo Rayon Utama di Porsea Kabupaten Tobasa. Perseroan ini didirikan di Jakarta berdasarkan akte Notaris Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta No. 329 tanggal 26 April 1983 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. C2.5130-HT01-01 TH 83 tanggal 26 Juli 1983 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA di Medan No. 109/PI/1984 tanggal 7 Mei 1984. Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara RI No. 1176 tanggal 14 Desember 1984 dan Tambahan No. 97. Anggaran Dasar PT. IIU ini telah beberapa kali mengalami perombakan, yang terakhir adalah dengan akte Notaris Rahmat Santoso, SH Notaris di Jakarta No. 258 tanggal 26 Maret 1990 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat keputusan No. C2-2643.HT 01.04-HT.90 tanggal 12 Mei 1990 yang isinyaantara lain mencakup peningkatan modal dasar perseroan dari Rp. 100 milyar menjadi Rp. 500 miliyar. 6)
Perombakan akte Notaris ini dilakukan dalam rangka Go-Public perusahaan yang pada awalnya berstatus PMDN menjadi badan hukum yang berstatus PMA berdasarkan SK Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 07/V/1990.
PT. Inti Indo Rayon yang melakukan go-public untuk mendapatkan dana baru dari masyarakat dan pengusaha memiliki (tujuh) pemegang saham terbesar yaitu PT. Adimitra Raya Pratama dengan besar saham 102.000.000 saham, Sukanto Tanoto, sebesar 98.262.250 saham, PT. Indorayonesia Lestari sebesar 75.000.000 saham, Publik dan Koperasi 43.480.000 saham, Scan Fibre Co. SA 37.500.000 saham, Cellulosa Int. SA sebesar 25.230.000 saham dan Polar Yanto Tanoto sebesar 23.523.750 saham, sehingga jumlah saham keseluruhan adalah 405.000.000 saham.
Dari uraian di atas maka PT. Inti Indo Rayon merupakan suatu badan hukum yang berstatus PMA dan ternyata dengan beroperasinya PT. IIU selama ± 10 tahun terdapat anggapan pada sekelompok masyarakat Tobasa bahwa apa yang diharapkan sangat jauh dari kenyataan.
Kekecewaan ini berujung dengan dilancarkannya berbagai macam protes untuk menghentikan operasional pabrik dengan isu pencemaran lingkungan, penggundulan hutan, penurunan permukaan air Danau Toba, kegagalan panen, kematian hewan peliharaan dan bau busuk yang berakhir dengan penutupan operasional pabrik oleh Presiden Habibie dan dilakukan secara lisan.
Hal ini berlanjut terus hingga pemerintahan Megawati yang terkenal dengan wier-win solution dengan menutup pabrik rayon sedangkan pabrik pulp masih dapat beroperasi kembali.
Dengan Keputusan Presiden Megawati tersebut ternyata pabrik Pulp belum dapat beroperasi karena masyarakat terus melakukan unjuk rasa menentang dioperasikannya pabrik tersebut hingga saat ini.
Berkenaan dengan hal ini, para pemegang saham melakukan gugatan kepada PT. Toba Pulp Lestari melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution, SH bahwa PT.TPL telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menuntut pembayaran ganti kerugian materil sebesar Rp. 23.513.264.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2 milyar.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan Reg. No. 243/Pdt.G/02/PN Medan. 10)
Berkaitan dengan kasus PT. TPL ini, maka doktrin atau asas yang berhubungan dengan status personil badan hukum yang dikaji dalam HPI ini menurut UU PMA yaitu UU No. 1 Tahun 1964 LN No. 1/1964 dalam Pasal 1 menyebutkan :
Perusahaan-perusahaan yang seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu”independen bussiness internasional” harus merupakan suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan mempunyai domisili tempat kedudukan di Indonesia.

Disini terlihat bahwa persyaratan berdasarkan teori inkorporasi digabung dengan taori “central office” secara kumulatif. 11)
Terhadap kasus ini, yang perlu mendapat perhatian lebih jauh adalah pemegang saham dari badan hukum ini, karena pada prinsipnya dalam Hukum Internasional Publik diakui adanya prinsip tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya yang dirugikan. (Responsibility of state).
Dengan demikian, jika memang terbukti bahwa seorang warga negara dari suatu negara telah dirugikan, misalnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu maka warga negara itu berhak memperoleh perlindungan dari negara dimana ia menjadi warga negaranya.
Apabila hal ini dihubungkan dengan kedudukan pemegang saham oleh suatu perusahaan, maka dapat dinyatakan disini bahwa negara seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada warga negaranya bila mana mereka dirugikan di luar negeri meskipun mereka berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas.
Dengan demikian penerapan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya menyebabkan para pemegang saham akan memperoleh keadilan yang lebih layak. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pengakuan badan hukum asing dalam konvensi Den Haag Tahun 1956.

Maka Kesimpulan atas kasus PT. Toba Pulp Lestari bahwa perlu diadakan upaya perlindungan hukum terhadap para pemegang saham khususnya investor asing yang menanamkan modalnya di PT. Toba Pulp Lestari tersebut, meskipun mereka berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas. Negara penerima modal (host country) harus memberikan perlindungan hukum kepada para investor dan warga negara asing yang berada di wilayahnya agar investor tidak melakukan upaya hukum sehingga menimbulkan sengketa dengan pihak asing di kemudian hari.

sumber : http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-rabiatul3.pdf

Tinggalkan komentar


    • willya: terima kasih buat artikel nya yah mas
    • Mr WordPress: Hi, this is a comment.To delete a comment, just log in, and view the posts' comments, there you will have the option to edit or delete them.

    Kategori